Home » » Bupati Perintahkan Verifikasi Ulang CPNS K.2

Bupati Perintahkan Verifikasi Ulang CPNS K.2

Posted by Dishub Kominfo Pangkep on 15 April 2014

Bupati Pangkep H.Syamsuddin A.Hamid,SE memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah BKD untuk melakukan verifikasi ulang, dan hanya mengusulkan calon pegawai negeri sipil  kategori dua  yang benar-benar memenuhi syarat untuk diproses.

Menurut Bupati verifikasi berkas para calon pegawai negeri sipil kategori dua penting dilakukuan, oleh karena calon pegawai yang dinyatakan lulus tersebut ada  menggunakan data palsu, sehingga perlu diadakan verifikasi faktual.

Jika ditemukan berkas palsu atau tidak memenuhi syarat, calon pegawai itu tidak boleh diusulkan kepada Kementrian Pendayagunaan Afaratur Negara  dan Reformasi Birokrasi.

Dalam pelaksanaan verifikasi  ulang calon  pegawai  negeri sipil kategori dua ,kita harus benar-benar memperhatikan tanda bukti penerimaan honor termasuk penggajian. Jika bukti tersebut tidak ada atau tidak  dilengkapi maka CPNS dianggap bodong dan harus dinyatakan gugur.

Ditambahkan selaku pimbina kepegawaian di Kabupaten Pangkep, tentunya berharap tidak ada manipulasi data, karena pernyataan CPNS akan ditanda tangani langsung oleh Bupati. Dan jika pernyataan yang telah ditanda tangani tersebut terdapat masalah maka aka menjadi kasus yang ujung-ujungnya akan menyeret Bupati pada persoalan pemalsuan dokumen, dan hal tersebut merupakan tindakan pidana.

Wakil Bupati Pangkep Drs.H.Abd.Rahman Assegaf,MI.kom mengingatkan, dari pada berhadapan dengan permasalahan hukum, Kalau memang diragukan adanya dokumen palsu K2, yah .... sebaiknya mereka mundur saja. Dan bagi CPNS K2 yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tertentu dilaporkan saja kepihak berwenang tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs.H.Tajuddin Laode,MM mengemukakan untuk pengusulan CPNS K2 menjadi PNS akan mengalami penundaan dari rencana semula bulan Juli menjadi Oktober 2014. Jika ada CPNS K2 yang sesuai persyaratan, tetapi tidak lulus seleksi maka akan diprioritaskan itupun kalau masih terdapat formasi tegasnya.(H.Idcham).

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 Dishub Kominfo Pangkep. All Rights Reserved. Powered by Kominfo Pangkep