Bupati Pangkep H.Syamsuddin A.Hamid,SE
memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah BKD untuk melakukan verifikasi ulang,
dan hanya mengusulkan calon pegawai negeri sipil kategori dua
yang benar-benar memenuhi syarat untuk diproses.
Menurut Bupati verifikasi berkas para
calon pegawai negeri sipil kategori dua penting dilakukuan, oleh karena calon
pegawai yang dinyatakan lulus tersebut ada
menggunakan data palsu, sehingga perlu diadakan verifikasi faktual.
Jika ditemukan berkas palsu atau tidak
memenuhi syarat, calon pegawai itu tidak boleh diusulkan kepada Kementrian
Pendayagunaan Afaratur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Dalam pelaksanaan verifikasi ulang calon
pegawai negeri sipil kategori dua
,kita harus benar-benar memperhatikan tanda bukti penerimaan honor termasuk
penggajian. Jika bukti tersebut tidak ada atau tidak dilengkapi maka CPNS dianggap bodong dan
harus dinyatakan gugur.
Ditambahkan selaku pimbina kepegawaian
di Kabupaten Pangkep, tentunya berharap tidak ada manipulasi data, karena
pernyataan CPNS akan ditanda tangani langsung oleh Bupati. Dan jika pernyataan
yang telah ditanda tangani tersebut terdapat masalah maka aka menjadi kasus
yang ujung-ujungnya akan menyeret Bupati pada persoalan pemalsuan dokumen, dan
hal tersebut merupakan tindakan pidana.
Wakil Bupati Pangkep Drs.H.Abd.Rahman
Assegaf,MI.kom mengingatkan, dari pada berhadapan dengan permasalahan hukum,
Kalau memang diragukan adanya dokumen palsu K2, yah .... sebaiknya mereka
mundur saja. Dan bagi CPNS K2 yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tertentu
dilaporkan saja kepihak berwenang tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Drs.H.Tajuddin Laode,MM mengemukakan untuk pengusulan CPNS K2 menjadi
PNS akan mengalami penundaan dari rencana semula bulan Juli menjadi Oktober
2014. Jika ada CPNS K2 yang sesuai persyaratan, tetapi tidak lulus seleksi maka
akan diprioritaskan itupun kalau masih terdapat formasi tegasnya.(H.Idcham).