Tingkat kecelakaan kerja di Sulawesi
Selatan masih relatif cukup tinggi. Bahkan kasus -kasus yang terdata sepanjang
tahun 2013 lalu mencapai 492 kasus. Total santunan yang dikeluarkan pemerintah mencapai 6,622 milyar
rupiah.
Menurut Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan Ir.H.Agus Arifin Nu,mang tingkat
kecelakaan kerja pada 4 tahun terakhir mengalami penurunan, namun angka
tersebut masih relatif besar di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2010 terdapat 534
kasus, 2011 sebanyak 501 kasus, 2012 sebanyak 912 kasus dan pada tahun 2013
sebanyak 492 kasus.
Dari data tersebut dapat disimpulkan
bahwa tingkat kecelakaan setiap
tahunnya berkurang, tetapi angka
santunan yang besar menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi sangat fatal.
Olehnya itu wagub mengajak semua
pimpinan perusahaan, pekerja,pemangku
kepentingan dan masyarakat untuk
melakukan upaya pencegahan kecelakaaan
kerja melalui standar K3. Ditambahkan dalam proses produksi , semua perusahaan
perlu melihat ketentuan yang berlaku secara Nasional, bahkan saat ini semua perusahaan
harus mengikuti standar ISO (Quality Manajemen System) atau system manajemen
Mutu. Manfaat dari perusahaan yang melakukan standar ISO adalah untuk
meningkatkan kepercayaan pelanggan, jaminan kualitas produk dan meningkatkan
produktivitas peruasahaan.
Sementara Direktur Utama PT.Semen
Tonasa Ir.A.Unggul Attas,MBA ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keselamatan
dan kesehatan kerja K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak
azasi yang wajib dipenuhi oleh
perusahaan, K3 bertujuan mencegah, mengurangi bahkan menihilkan resiko terjadinya kecelakaan kerja
(zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh
dianggap sebagai upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakiy akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya
(cost) perusahaan, melainkan dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah dimasa yang akan datang (H.Idcham Kominfo)