Home » » Pembebasan Lahan Trans Sulawesi Dilakukan Lewat Upaya Hukum

Pembebasan Lahan Trans Sulawesi Dilakukan Lewat Upaya Hukum

Posted by Dishub Kominfo Pangkep on 15 Agustus 2014


Pangkep, Media Center - Upaya hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan jalan terakhir untuk mengatasi masalah pembebasan beberapa  titik lahan untuk proyek Trans Sulawesi, yang berlarut-larut, ungkap Sekretaris Daerah Pangkep Drs.H.Anwar Recca,MM.
“Kita tidak ingin ada indikasi kalau Pemkab Pangkep terkesan melakukan pemaksaan dalam pembebasan lahan ini, tapi upaya konsinyasi ini harus ditempuh,” katanya, Jumat (15/8).
Karena masalah ini, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sehingga menghambat proses pembangunan  di daerah kita, dan pemilik lahan juga menginginkan ini. Yang pasti pemerintah kabupaten tidak akan merugikan masyarakat pemilik lahan,” katanya menegaskan.
Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam mengatasi masalah  ini, namun belum juga menemukan titik temu.
Sudah beberapa kali kami melakukan upaya persuasif kepada warga pemilik lahan, termasuk memanggil langsung  untuk melakukan musyawarah, namun belum ada titik temu,” kata Anwar.
Pemerintah Kabupaten Pangkep sudah menawarkan berbagai alternatif terhadap pemilik lahan, termasuk menawarkan harga yang sesuai dengan jenis tanah dan luas area mereka serta nilai ekonomis dari lahan tersebut.
Sekda menyayangkan sikap pemilik lahan yang tetap bertahan, sehingga setiap musyawarah yang dilakukan dengan pemilik lahan selalu belum ada titik temu, kendala utamanya yakni harga  yang mereka minta terlalu tinggi, sehingga pemerintah kabupaten sangat sulit menerima tawaran harga yang diusulkan.
“Karena kita tetap mengacu pada regulasi yang ada tentang tata cara penentuan nilai harga  pembebasan lahan,” katanya.
Ada beberapa titik lahan hingga saat ini masih ada permasalahan seperti Gentung, Marang, Segeri serta jalan kemakmuran Pangkajene. Ada persepsi yang keliru dari masyarakat dalam pemahaman mereka dengan nilai taksiran harga.(h.idcham/kominfo).

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 Dishub Kominfo Pangkep. All Rights Reserved. Powered by Kominfo Pangkep