Pangkep, Media Center - Kabupaten
Pangkep kembali mendapatkan penghargaan dari BPK RI sebagai Kabupaten
Wajar Tanpa Pengecualian di kantor BPK-RI Sulawesi Selatan. Penghargaan
WTP ini adalah yang kedua kalinya didapatkan setelah dalam kurun waktu
enam tahun terakhir selalu mendapat predikat daerah Wajar Dengan
Pengecualian (WDP).
Penghargaan
bidang keuangan tersebut diberikan karena Pangkep dinilai berhasil
dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan2013 dengan capaian
standar tertinggi dalam akuntansi pelaporan keuangan sehingga mampu
mempertahankan opini WTP hasil audit dari BPK-RI.
Kepala
Perwakilan BPK-RI Sulsel, Tri Heriadi mengatakan predikat WTP ini
dipertahankan dengan sangat baik oleh pemerintah Kabupaten Pangkep. Pada
laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pangkep sama sekali tak
menyisakan permasalahan untuk neraca per-31 Desember, Laporan Realisasi
Anggaran dan Laporan Arus Kas.
”
Kita yang mendapatkan LKPD 2013 dari pemkab langsung memeriksanya. Dari
laporan itu kita memberikan opini WTP. Hal ini menunjukka pemkab
Pangkep telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan
kualitas penyajian laporan keuangan daerah,” tegasnya.
Sedangkan Bupati Pangkep H.Syamsuddin A.Hamid,SE menjelaskan, penghargaan dalam bidang keuangan tersebut adalah bentuk dari transparansi pengelolaan anggaran di Pangkep antara Pemda, DPRD dan masyarakat kita sendiri.
“Alhamdudillah
kita raih penghargaan bidang keuangan dan diharapkan kedepannya,
pencapaian tersebut dapat kita pertahankan karena ini merupakan tanggung
jawab besar yang harus dijaga,” ujarnya.
Bupati
pun optimis tahun depan akan kebali mendapatkan predikat WTP, “khusus
dibagian keuangan kita telah menerapkan pembagian tugas masing-masing,
lebih gampang dari pada mempertahankannya”. Namun diakui pula bahwa,
pihaknya tidak mampu menjamin dalam perjalanan pemerintah tak lepas dari
segala penyimpangan yang bisa saja terjadi.
Karena
itu, dia meminta pada 2014 semua pihak dalam hal ini satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) berkomitmen melaksanakan dan menggunakan
anggaran sesuai peruntukannya dan tentunya tertib dalam memberikan
laporan Keuangan kepada Dinas Pegelola Keuangan Daerah (DPKD).
(h.idcham/kominfo).