Home » » Pangkep Kirim Dua Pengemudi Ikuti Seleksi Pemilihan AKUT Tingkat Nasional

Pangkep Kirim Dua Pengemudi Ikuti Seleksi Pemilihan AKUT Tingkat Nasional

Posted by Dishub Kominfo Pangkep on 8 Mei 2014



Media Center Pangkep, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangkep bekerjasama dengan Diklantas Polres Pangkep memilih dua orang supir yang akan mewakili kabupatem dalam seleksi Awak Kendaraan Umum Teladan(AKUT) Tingkat Nasional Tahun 2014.
Pelaksanaan pemilihan dua supir itu berlangsung dalam pertemuan yang dihadiri para pengemudi angkot di di Warkop 101 Bungoro Pangkep, Rabu (7/5). Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dishubkominfo  Kabupaten Pangkep Drs,H.Effendi Kasmin, Drs.HM.Lubis Rahmat (sekretaris) , berserta staf, IPTU Pol.Tu’ba Ta’bilangi Pattanggu,SH(Kaur Lantas Polres Pangkep).
Kepala Dishubkominfo  Drs,H.Effendi Kasmin mengatakan, kegiatan pemilihan AKUT ini dimaksudkan sebagai ajang pemberian penghargaan kepada awak kendaraan umum (pengemudi) yang selama ini telah bekerja dengan baik dan telah menjunjung tinggi etika profesi selama menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kegiatan  ini memberikan apresiasi kepada pelaku jasa transportasi jalan, serta mengangkat harkat martabat pengemudi sebagai profesi yang lebih dihargai di tengah masyarakat.
 “Sekembalinya dari kegiatan ini, para pengemudi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam mengemudi, yang lebih umum membawa perubahan yang baik bagi dunia lalu lintas dan angkutan jalan, serta dapat dijadikan contoh untuk pengemudi/supir kedaraan umum, khususnya di Kab.Pangkep,” kata Kadis.
Kaur Lantas Polres Pangkep Tu’ba Ta’bilangi Pattanggu,SH menambahkan,  pemilihan awak kendaraan umum teladan ini dapat meningkatan motivasi untuk pengembangan diri baik aspek ketrampilan, pengetahuan maupun sikap.
Menurutnya, pemilihan ini  dimaksudkan untuk mendudukan awak kendaraan umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan pelayanan dan penghargaan terhadap profesinya serta untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan sebagai wujud aktualitas dari diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
Adapun yang terlipih secara aklamasi dan telah mememuhi persyaratan administarasi yang ditetapkan oleh panitia adalah, Mustari, pengemudi angkutan pedesaan dan Rustam, Pengemudi Angkutan Penumpang Makassar-Segeri. (eru/mcp)

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 Dishub Kominfo Pangkep. All Rights Reserved. Powered by Kominfo Pangkep